"Saat ini pelaku ditahan," kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2018 tersangka membuka akun di aplikasi game online.Aplikasi itu mengharuskan para pemainnya untuk memberikan identitas, baik nama, umur foto," ungkap Iwan.
Diketahui, polisi menangkap AAP di Bekasi karena melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sudah melakukan aksinya kepada 10 korban yang masih berumur 9-15 tahun. Modusnya AAP bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor hp.
Setelah mendapat nomor hp, pelaku melakukan video call ke korban dan korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka. Rekaman itu kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar korban mau melakukan aksi serupa itu secara berulang kali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 junto Pasal 45B UU RI tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini