"Dari hasil rekaman (pornografi dengan korban anak), pelaku itu sempat dimasukkan ke grup WhatsApp. Kalau dilihat hasil penyidikan kita, membernya (anggota grup), 123 member," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu salah satu yang akan kita ungkap. Grup itu sudah nggak aktif dan saya koordinasi dengan FB dan kita akan angkat siapa saja yang ada di grup itu," ungkap Iwan.
Polisi juga tengah menyelidiki apakah pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan memanfaatkan video porno tersebut.
"Kami masih selidiki apakah ada pemerasan untuk korban untuk dapatkan keuntungan secara materiil, tapi sejauh ini belum," kata Iwan.
Diketahui, polisi menangkap AAP di Bekasi karena melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sudah melakukan aksinya kepada 10 korban. Modusnya AAP bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor HP.
Setelah mendapat nomor hp, pelaku melakukan video call ke korban dan korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka. Rekaman itu kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar korban mau melakukan aksi serupa itu secara berulang kali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU RI tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (sam/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini