"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan bahwa modus operandi pelaku, bahwa yang bersangkutan buka akun di permainan game online," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat gunakan video call ini pelaku ngajak korban-korban untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila," kata Iwan.
"Kemudian pelaku coba untuk ngajak korban untuk melakukan seks menggunakan WhatsApp Call. Yang dilakukan pelaku sempat memberitahu atau mengajak korban untuk sampai buka pakaian, tunjukkan kemaluan, dan juga ngajak korban masturbasi," imbuh Iwan.
Ketika berkomunikasi dengan video call itu, pelaku merekamnya. Rekaman itu digunakan pelaku untuk memeras korban kembali melakukan perbuatan yang sama.
Dari penyidikan, polisi mengetahui pelaku menyasar anak-anak dari usia 9 hingga 15 tahun. Sejauh ini pelaku diketahui sudah 10 kali melakukan aksinya. Hal itu dimungkinkan lantaran game itu mewajibkan pemainnya mengisi identitas termasuk usia.
"Pada saat pelaku buka akun di situ, dia tahu targetnya umur di bawah 15 tahun," sebut Iwan.
Pelaku diketahui berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada tanggal 25 Juni 2019.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini