Sekeluarga Jadi Tersangka Kasus Gadis Bandung Jadi PSK di Situbondo

Sekeluarga Jadi Tersangka Kasus Gadis Bandung Jadi PSK di Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 14:41 WIB
Konferensi Pers Polres Situbondo/Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus belasan gadis Bandung yang dijadikan PSK di Situbondo. Tiga tersangka itu yakni muncikari berinisial S (50) dan istrinya berinisial SB (50) serta anak perempuannya berinisial N (33).

Ketiganya merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka diduga memiliki peran dalam mempekerjakan para korban secara komersial selama berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.

"Kita menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang muncikari dan dua orang yang membantu," kata Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (29/7/2019).


Menurut Awan, ketiganya akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto pasal 17 UU 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terindikasi mengomersialkan para korban dalam hal eksploitasi seksual. Terlebih dari 12 gadis yang diamankan, 5 di antaranya masih di bawah umur.

"Dua anak berusia 14 tahun dan tiga anak berusia 17 tahun. Semuanya berasal dari Jawa Barat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis para korban. Karena bagaimana pun kita mesti tahu kondisi kejiwaan para korban, khususnya yang masih anak-anak," imbuh mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Namun hingga sat ini baru tersangka N yang berhasil diamankan. Sementara S dan istrinya SB masih dalam pencarian polisi. N memiliki peranan penting dalam kasus ini.

Oleh S dan SB, N ditugasi dan dipercaya sebagai pengepul keuangan sekaligus pencatat pembukuan setoran yang diterima dari para korban. Selain itu, ia juga diduga berperan serta dalam upaya perekrutan para korban.


Seperti informasi yang diperoleh detikcom, tarif sekali kencan dengan para gadis Bandung tersebut sekitar Rp 200 ribu. Namun uang tersebut tidak semuanya masuk ke kantong korban.

Para korban masih harus membayar uang kamar Rp 50 ribu dan membayar calo atau pengantar Rp 20 ribu. Sehingga tersisa Rp 130 ribu. Dari uang tersebut, para korban menyisihkan sebagian untuk membayar utang.

Pembayaran itu disetorkan melalui tangan N, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak muncikari. Selain itu, N juga sering meminta dan mengingatkan para korban untuk menggunakan alat kontrasepsi agar tidak sampai terjadi kehamilan.

"Kami meminta masyarakat agar pro aktif memberikan informasi, jika terdapat hal-hal merugikan dan melanggar hukum. Apalagi seperti kasus penjualan orang ini, cukup mendapat perhatian banyak pihak," pungkas Awan.


Simak Video "Niat Cari Kerja, Eh Gadis Ini Malah Dijebak Jadi PSK"

[Gambas:Video 20detik]



Sekeluarga Jadi Tersangka Kasus Gadis Bandung Jadi PSK di Situbondo
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.