"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa buku catatan keuangan dan beberapa HP," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur kepada detikcom, Senin (29/7/2019).
Bahkan, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus belasan gadis asal Bandung yang diamankan dari eks lokalisasi itu. Namun kasat reskrim enggan menjelaskan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Soal tersangka akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres. Nanti akan ada rilis," terang perwira polisi kelahiran Bangil Pasuruan itu.
Namun menurut informasi yang beredar, tersangka dalam kasus tersebut merupakan muncikari berinisial S. Ia membawahi belasan perempuan asal Bandung selama bekerja di eks lokalisasi Gunung Sampan Situbondo.
Belasan wanita itu ditempatkan di tiga wisma. Semua wisma itu diduga milik S. Saat ini, S sendiri kabarnya sedang sakit dan dirawat di luar daerah.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengancam tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Yakni pasal 76i juncto pasal 83 juncto pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 juncto pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu cukup berat, antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara," lanjut Masykur.
Sebelumnya diberitakan, 12 perempuan belia diduga PSK dan satu pria asal Bandung diamankan aparat kepolisian Situbondo. Mereka dijaring dari sejumlah wisma dari eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Ironisnya, sebagian wanita yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur. Usia mereka berkisar antara 14 tahun hingga 20 tahun. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini