Pembahasan bermula dari keterangan saksi yang diajukan Partai Gerindra bernama Viktorianus Ohoiwutun. Dia mengklaim Iyan seharusnya mendapatkan 4.391 suara di Kabupaten Dogiyai, tetapi dalam rekapitulasi KPU Dogiyai disebutkan Iyan tidak mendapatkan 1 suara pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Saldi Isra menanyakan perolehan suara Iyan ke Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Andrias Gobay, yang turut dihadirkan dalam sidang itu. Andrias menyebut Iyan mendapatkan 0 suara, yang kemudian menjadi tanda tanya bagi hakim konstitusi lainnya, Manahan M Sitompul.
"Sebentar. Saya ini agak penasaran dari jawaban dari KPU Dogiyai. Khusus dari keterangan Viktorianus, dia menjelaskan tadi di Kabupaten Dogiyai memperoleh 4.391, namun tadi tegas Ketua KPU Dogiyai setelah di tingkat provinsi atau kabupaten itu nol. Saya penasaran sistem di sana, sistem apa?" tanya Manahan.
"Sistem noken melalui musyawarah mufakat di tingkat TPS," jawab Andrias.
Andrias menyebut pengambilan suara dengan sistem noken dilakukan sejak seminggu sebelum pemungutan suara. Dia menegaskan semua warga di tingkat TPS sepakat dengan hasil sistem itu.
"Di kabupaten sistem noken, sehingga sebelum satu hari atau 3 hari atau satu minggu kemudian masyarakat semua kampung melakukan musyawarah menentukan 1 orang atau 2 sesuai kesepakatan," kata Andrias.
Andrias pun menyebutkan data yang dikantonginya itu sudah sejak dari TPS untuk Iyan 0 suara. Dia pun menyebut data dari pemohon tidak benar.
"Kalau di tingkat TPS nol, jadi di tingkat distrik nol, kabupaten nol, data pemohon tidak benar. Menurut termohon nol," imbuh Andrias.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini