Triset awalnya menjelaskan dugaan penggelembungan suara di Distrik Manokwari Barat. Suara caleg Demokrat di distrik itu disebut berkurang. Triset dalam sidang lantas menyarankan hakim MK teliti dalam menangani perkara.
"Kalau memang ada kesalahan seperti ini, mohon yang terhormat para hakim harus dilihat dengan jelas," ujar Triset dalam sidang gugatan Pileg di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban hakim Arief, Triset kembali mengulang pernyataannya. Namun hakim Arief langsung meminta Triset agar tak mengatur hakim MK.
"Nggak usah memerintahkan. Saksi nggak boleh perintah-perintah, pemohon itu kuasanya tidak bisa memerintah, apalagi saksi, kok perintah-perintah. Kalau saya malah bisa memerintah Anda untuk keluar," kata Arief.
Hakim Arief menegaskan tidak ada pihak yang bisa memerintah MK.
"Kita di sini nggak ada yang bisa perintah, presiden saja nggak bisa merintah kita, apalagi Pak Triset," tegasnya.
Ketua MK Anwar Usman Hadir di Persidangan
Persidangan ini juga dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman. Anwar sebelumnya sempat absen di sidang selama sekitar 30 menit. Anwar mengatakan kondisi badannya sedang tidak baik.
Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat menggantikan Anwar di kursi hakim ketua. Sidang juga sempat diskors selama sekitar lima menit saat Anwar kembali ke ruang sidang dari rumah sakit, sehingga sidang dimulai kembali pukul 14.53 WIB.
"Alhamdulillah saya kembali dari rumah sakit, jadi pas di rumah sakit saya terbayang wajah Ibu dan Bapak. Jadi saya nggak tenang, saya kembali lagi," kata Anwar saat membuka sidang.
"Jadi mohon maaf ya saya ke rumah sakit, rumah sakitnya jauh, di Serpong BSD, jadi kita lanjutkan," imbuhnya.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini