Limbah besi PT PMT di Cikande terkontaminasi radioaktif cesium-137. Namun, besi ini malah dicuri oleh gerombolan pencuri.
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Polisi juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT," kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Bara menjelaskan, kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Temuan Radiasi
Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.
PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.
Bara menyampaikan, bahan baku dipres, dilebur dalam tungku dengan suhu 1.500-1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang 4 meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.
"Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok," katanya lagi.
Dalam penyelidikan, kata dia pula, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.
Besi Kena Radioaktif Justru Dicuri
Polres Serang bersama Polsek Cikande mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 di PT PMT. Besi itu merupakan barang yang dikumpulkan Satgas Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi kawasan Cikande.
Polisi mengamankan empat orang terkait kasus pencurian besi terkontaminasi radioaktif tersebut. Dua di antaranya merupakan satpam PT PMT.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut awalnya mendapat informasi dari media sosial terkait dugaan pencurian besi di PT PMT. Perusahaan itu merupakan tempat penyimpanan barang-barang terkontaminasi radioaktif cesium-137 dari hasil operasi satgas di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," kata AKBP Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).
Pelaku Ditangkap
Awalnya, polisi mengamankan pelaku inisial RO (26) pada Senin (8/12). RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
"Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif," ucapnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan penadah berinisial SM (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Pelaku SM memiliki lapak rongsok yang menerima besi curian terkontaminasi radioaktif.
Condro menyebut penyidik Polres Serang berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak milik SM secara menyeluruh.
"Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi cesium-137. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat," ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.
"Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi :











































