Jika Dirugikan, Pemilik Nopol Mobil yang Dipalsukan Bisa Lapor Polisi

Jika Dirugikan, Pemilik Nopol Mobil yang Dipalsukan Bisa Lapor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 18:12 WIB
Foto: dok.istimewa (Twitter Radityo Utomo)
Jakarta - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah pelat nomor kendaraannya terekam kamera melanggar lalu lintas. Radityo dipersilakan melapor ke polisi bila merasa dirugikan atas penyalahgunaan pelat nomornya itu.

"Kalau yang bersangkutan tidak terima atau merasa dirugikan, bisa membuat LP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Nasir mengatakan pelaku bisa dipidana pemalsuan dokumen atas penggunaan pelat nomor milik Radityo itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ranah pidana umum, kegiatan pemalsuan itu masuknya pidana umum," tutur Nasir.

Sementara itu, dalam kaitan dengan pelanggaran lalu lintas, si pelaku bisa ditilang sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
"Sesuai dengan Pasal 280," imbuhnya.

Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Radityo dikirimi surat tilang setelah pelat nomornya terekam digunakan oleh kendaraan lain melanggar lalu lintas di kawasan Monas pada 18 Juli 2019. Radityo telah mengkonfirmasi bahwa dia adalah pemilik sah pelat nomor tersebut, tapi kendaraan yang terekam kamera E-TLE tidak sesuai dengan miliknya.

Pelaku diduga menggunakan pelat nomor kendaraan Radityo untuk menghindari aturan ganjil-genap. Sedangkan polisi telah menganulir tilang kepada Radityo setelah dia mengkonfirmasi ke polisi.


Kamera Tilang Elektronik Intai Pelanggaran Pengemudi Nakal:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads