"Kalau yang bersangkutan tidak terima atau merasa dirugikan, bisa membuat LP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Nasir mengatakan pelaku bisa dipidana pemalsuan dokumen atas penggunaan pelat nomor milik Radityo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam kaitan dengan pelanggaran lalu lintas, si pelaku bisa ditilang sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
"Sesuai dengan Pasal 280," imbuhnya.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Radityo dikirimi surat tilang setelah pelat nomornya terekam digunakan oleh kendaraan lain melanggar lalu lintas di kawasan Monas pada 18 Juli 2019. Radityo telah mengkonfirmasi bahwa dia adalah pemilik sah pelat nomor tersebut, tapi kendaraan yang terekam kamera E-TLE tidak sesuai dengan miliknya.
Pelaku diduga menggunakan pelat nomor kendaraan Radityo untuk menghindari aturan ganjil-genap. Sedangkan polisi telah menganulir tilang kepada Radityo setelah dia mengkonfirmasi ke polisi.
Kamera Tilang Elektronik Intai Pelanggaran Pengemudi Nakal:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini