"Iya nanti kita cari yang bersangkutan karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Untuk pencarian pelaku tersebut, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan personel di lapangan. Polisi di lapangan nantinya akan memberhentikan pelaku ketika tertangkap ketika berkendara di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir tidak menjelaskan teknis pelacakan mobil yang memalsukan pelat nomor tersebut. Jika diperlukan anggota Satlantas akan bekerja sama dengan Satuan Reserse untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Ya (akan dicari), kita lakukan secara random. Ini kan nomornya nggak matching, nomor nggak matching itu memang ada anggota yang kita lakukan untuk mencari nomor-nomor tersebut, bahkan kalau indikasi kendaraan hasil pidana itu kita kerja sama dengan reserse," jelas Nasir.
Nasir memastikan, pelaku tersebut akan ditilang begitu polisi menemukan pelanggar tersebut.
"Ya tentunya akan kita tilang sesuai dengan pelanggarannya," imbuhnya.
Radityo Utomo dikirim surat tilang setelah pelat nomor mobilnya tertangkap kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Setelah diteliti, ternyata mobil yang digunakan pelanggar bukan milik Radityo, meski pelat nomornya sama.
Radityo adalah pemilik sah pelat nomor kendaraan tersebut. Sedangkan pelaku diduga menggunakan pelat nomor yang sama untuk menghindari ganjil-genap.
Radityo telah mengkonfirmasi perihal 'salah alamat' surat tilang itu. Setelah dipastikan bahwa kendaraan pelanggar tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang dimiliki Radityo, polisi pun menganulir tilang tersebut.
Kamera Tilang Elektronik Intai Pelanggaran Pengemudi Nakal:
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini