"Oh benar, kalau napi keluar masuk itu sudah menjadi rahasia umum," kata MR, salah satu warga saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (26/7/2019).
Tak hanya bebas keluar rutan, bahkan ada napi yang rumahnya di Kangean, bisa bebas untuk pulang kapanpun. MR mengaku melihat hal ini berkali-kali.
"Bukan cuma itu, banyak hal. Bahkan ada juga napi yang dari kecamatan Kangean, biasa itu pulang ke rumah," imbuhnya.
Padahal, ketentuan untuk napi yang keluar seharusnya mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Namun dalam kasus ini, penegak hukum tak dilibatkan, warga tersebut mengaku polisi juga cukup resah melihat peraturan di rutan yang tak tegas.
Bahkan, warga Kangean ini juga menyebut pernah menemui napi-napi ini di salah satu tempat berjudi sabung ayam. Jika hal ini terus berlangsung, warga khawatir para napi tidak akan merasakan efek jera di balik jeruji tahanan.
"Jangankan pengawalan, orang dia (napi) bisa beraktivitas biasa. Pergi ke sabung ayam segala macam. Bukan cuma ndak ada pengawalan. Ini semua menjadi keluhan, bukan cuma masyarakat tapi juga penegak hukum di Kangean," ungkapnya.
"Karena begini, untuk menangkap pelaku narkoba bukan urusan mudah. Kalau tidak dengan barang bukti yang jelas, fakta. Itu tidak bisa ditangkap. Nah ini ada yang sudah terbukti dan terpidana, bebas keluar masuk. Kapan ada efek jeranya ini?," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi mengamakankan napi terpidana narkoba, Asmoni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.
Asmoni pun langsung diamankan. Kepada anggota, Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.
Dari data yang dihimpun, Asmoni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini