Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lapas penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas.
"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung, akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pecandu Wajib Lapor
Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
"Buat yang menyerahkan diri atau volunteer, ya kita assesment langsung. Terus kita obati. Perkara dia pengedar atau bandar, itu perkara lain. Lagipula, mana mungkin bandar mau menyerahkan diri ke BNN. Jarang itu," kata Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi detikcom, Senin (22/7/2019).
Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM atau Paspor.
Kemudian, usai membuat akun dan log in, langkah selanjutnya ialah mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik dan saksama.
Baca juga: Akhir 20 Tahun Sinambung Narkoba Nunung |
2. Bagaimana bila pecandu itu tidak melapor dan tertangkap aparat?
Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan.
Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan.
"Untuk yang tertangkap, nanti diproses asessment sama BNN dulu. Kemungkinannya dua. Dia hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikasi. Kalau cuma pemakai, tidak perlu proses pengadilan dulu. Langsung saja direhabilitasi. Nggak perlu diberkaskan, soalnya biaya pemberkasan itu mahal. Kecuali barang buktinya sampai puluhan gram, maka harus diberkaskan. Nantinya, terkait dia pecandu atau pengedar, baru menunggu keputusan hakim," ujarnya.
Baca juga: 'Perhiasan' Nunung: Sabu hingga Ekstasi |
3. Bagaimana bila pecandu tetap diproses hukum ke pengadilan?
Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus tersebut.
Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
4. Apakah ada panduan hakim mengadili kasus pengguna narkotika?
Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
- Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
- Bufrenorfin kurang dari 32 mg
Tonton juga video d'Happening Tessy soal Srimulat dan narkoba berikut ini:
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini