"Kita harus asesmen dulu," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.
"Itu nanti dari hasil asesmen itu (yang menentukan), kan tadi sudah dirilis Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhir 20 Tahun Sinambung Narkoba Nunung |
Kombes Pudjo mengatakan saat ini BNN masih menunggu surat permohonan asesmen terhadap Nunung dari Polda Metro Jaya. Sebab, kasus Nunung tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti begitu ada surat permohonan kepada BNN akan dilakukan pemeriksaan lebih mendetail soal langkahnya. Kita nunggu kan yang nangkap awal pada porsi inisiatif," sebutnya.
Senada dengan Pudjo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga belum mengetahui terkait hal tersebut. Sebab, ia mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
"Belum dapat info dari penyidik," kata Argo dimintai konfirmasi terpisah.
Sandy sebelumnya mengatakan permintaan rehabilitasi itu berasal dari keinginan keluarga Nunung. Permohonan itu akan diajukan setelah pemeriksaan Nunung sebagai tersangka selesai.
"Nanti kan kita dalam proses pemeriksaan nih, insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," kata pengacara Nunung, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).
Tangis Penyesalan dan Ucapan Maaf Nunung karena Pakai Narkoba:
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini