Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyebut pemberian bantuan hukum ke Kivlan merupakan hasil koordinasi dengan menteri-menteri bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Kivlan awalnya mengajukan penangguhan penahanan dan pemberian bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum akan diberikan. Untuk itu, Mabes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasihat Hukum Pak Kivlan," kata Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan pendampingan hukum yang diberikan Mabes TNI tidak hanya untuk praperadilannya, tetapi juga untuk pokok perkara sampai bersifat inkrah.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," imbuhnya.
Diketahui, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang tersebut awalnya dijadwalkan pada Senin (8/7) lalu, tapi ditunda karena termohon, yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan akan menghadiri sidang praperadilan hari ini bersama tim gabungan bantuan hukum dari Mabes TNI. Ia mengaku akan tiba di PN Jaksel pukul 13.00 WIB.
"Hari ini sidang dengan Tim Pembela Gabungan dari Mabes TNI dan 2 sipil," kata Tonin.
Adapun anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI di antaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini