"Saya rasa Pak Wiranto jangan terlalu jauh mencampuri perkara tersebut. Karena kan tugas Polri, serahkan kepada pihak polri yang selidiki dan tangani perkara itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2019).
"Sebagai Menteri Polhukam, fokus pada bagian politik saja. Ini kan ada batasan kewenangan masing-masing," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra meluruskan, penangguhan penahanan Kivlan bukan ditolak, tapi belum diterima. Pengacara akan mencoba memasukkan kembali permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Kita ajukan penangguhan penahanan lain. Klien saya kooperatif, selalu beri keterangan yang diketahui," ucap Pitra.
Pitra berharap penangguhan penahanan Kivlan bisa dikabulkan jika nanti diajukan ulang. Hal ini karena yang menjadi jaminan pun sesama purnawirawan TNI.
"Itu kan belum dikabulkan, artinya tidak ditolak. Alasan penyidik, karena beliau anggap masih butuh keterangan. Akan tetapi sepatutnya ini kan harus dilihat secara luas agar tidak ada diskiriminasi hukum. Kemarin kan banyak juga ditangguhkan, apalagi yang menangguhkan beliau ini Purnawirawan, harus dihormati purnawirawan," ucap Pitra.
Sebelumnya Wiranto menegaskan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen tidak diberikan karena sudah masuk proses hukum. Wiranto menegaskan proses hukum tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api itu tetap berlanjut.
"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan. Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," kata Wiranto di kantornya seusai rapat koordinasi bersama menteri-menteri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Tonton video Pengacara Minta Kivlan Zen Dihadirkan di Sidang Praperadilan:
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini