"Iya jadi pukul 08.00 WIB dijemput di Guntur dibawa ke Polda," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di kantor PPAD, Jl Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019).
Dari Rutan Guntur, Tonin menyebut Kivlan dibawa ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan rekonstruksi di beberapa tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin heran terhadap rekonstruksi yang dilakukan Polri. Sebab, menurutnya, rekonstruksi lebih menitikberatkan kepada Kivlan yang hanya menyerahkan uang. Sedangkan, katanya, untuk peristiwa lain, polisi tidak menggelar rekonstruksi.
"Apakah uang itu untuk beli senjata? Ini mana rekonstruksinya, di mana jual-beli senjatanya? Mana pabrik senjatanya? Dari mana si Iwan mendapatkan senjata? Jadi panjang ini. Kenapa polisi tidak ke sana? Kenapa yang selalu ditanya yang ngasih uang," katanya.
Tonin menilai rekonstruksi yang dijalani Kivlan aneh. Menurut Tonin, uang tersebut tidak terkait dengan pembelian senjata ataupun rencana pembunuhan.
"Kalau uang itu bukan untuk yang seperti dituduhkan untuk beli senjata atau rencana pembunuhan itu tidak ada. Maka ini adalah rekonstruksi yang paling aneh sedunia ini. Kalau pembunuhan rekonstruksi, masa serah-terima uang aja rekonstruksi. Ini kan sekadar mencari kuantitatif alat bukti, bukan kualitatif. Kalau kuantitatif di republik ini dipakai, matilah semua orang, harusnya kualitatif," lanjut Tonin.
Tonin mengatakan Kivlan Zen dituduh secara sepihak. Sebab, menurut Tonin, ada keterangan tersangka lain yang tidak pas dengan Kivlan.
"Makanya kami akan menantang polisi di mana senjata itu dibeli? Di mana Pak Kivlan, ada nggak di situ waktu beli senjata? Ini kan hanya tuduhan sepihak saja, kicauan Iwan dengan fitnah uangnya itu beli senjata katanya. Padahal senjata itu sudah ada sama dia, beli senjata bulan Maret, jadi banyak yang tidak pas," jelasnya.
Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat (5 Juli)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7).
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepada Kivlan.
Kivlan juga sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Polisi menyebut Habil Marati memberikan sejumlah uang kepada Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.
Namun Kivlan membantah jika dikatakan menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sendiri ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Pengacara Minta Kivlan Zen Dihadirkan di Sidang Praperadilan:
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini