"Apa yang telah dilakukan masing-masing terdakwa telah menciderai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu," Ketua Tim JPU Fedrik Adhar, dalam keterangan tertulis dari Tim Sentra Gakkumdu yang diterima detikcom, Sabtu (20/7/2019).
Kelima PPK itu yakni Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin, dan Hardiansyah. JPU menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7/2019). Tim JPU beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora, dan Doni Boy Faisal Panjaitan.
Dalam persidangan tersebut, Doni menyebut para terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. JPU menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun.
"JPU menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 20.000.000, jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan penjara," ujar Doni.
JPU berharap majelis hakim dalam perkara ini dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan.
Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menuturkan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara solid mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu. Dia berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu di wilayah hukum Jakarta Utara.
"Untuk pembacaan tuntutan para terdakwa PPK Cilincing akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan," kata Benny.
Sebelumnya, Benny mengatakan pihaknya menemukan bukti adanya dugaan penghilangan suara. Benny mengatakan terlapor adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Cilincing dan Koja.
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara kemudian menetapkan seluruh PPK di Cilincing dan Koja sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilu. Total 10 petugas PPK ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dkk serta Ketua PPK Koja Alim Sori dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Total tersangka sementara ada 10 orang. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto," jelas Benny.
Tonton juga video Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu:
(idn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini