"Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seluruh PPK Cilincing dan Koja sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa benar adanya dugaan penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dkk serta Ketua PPK Koja Alim Sori dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Total tersangka sementara ada 10 orang. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto," jelas Benny.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan Gakkumdu Jakarta Utara. Gakkumdu masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sampai hari ini penyidik masih mengembangkan materi perkara ini untuk mengungkap intellectual dader-nya. Jadi pemeriksaan para saksi masih berlanjut," ucap Benny.
Kasus tersebut berasal dari laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Tersangka terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (fdu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini