"Berkas perkara pemilu untuk tersangka para PPK di kecamatan Cilincing dan di kecamatan Koja itu semua sudah P21. Sudah kita limpahkan kemarin tahap dua ke kejaksaan, sehingga dalam waktu dekat nanti kita akan masuki ke proses persidangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, di Pantai Beachpool, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/7/2019).
Budhi mengatakan 10 petugas PPK itu terbukti sengaja memindahkan suara salah satu caleg ke caleg lain. Bahkan menurutnya ada tambahan pasal lain karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kita memang karena sengaja. Tapi kita lapis dengan karena lalainya, nanti di proses persidangan nanti hakim maupun jaksa akan menggali, apakah nanti primer ataupun yang bisa vonisnya," lanjut Budhi.
Kasus tersebut berasal dari laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Tersangka terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(eva/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini