Izin Belum Dilanjutkan, Rekam Jejak FPI Jadi Kajian

Round-Up

Izin Belum Dilanjutkan, Rekam Jejak FPI Jadi Kajian

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 23:12 WIB
Foto: Front Pembela Islam. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Selain karena sejumlah syarat belum terpenuhi, aktivitas dan rekam jejak FPI juga sedang dikaji.

Izin ormas FPI sudah habis per tanggal 20 Juni 2019. Hingga kini, masih ada syarat yang belum dipenuhi FPI untuk memperpanjang izin.

"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.


Wiranto mengatakan pemerintah tetap mendasarkan keputusan lewat peraturan yang ada. Dia meminta masyarakat menunggu proses yang berjalan.

Kemudian, Wiranto mengungkit soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dia menegaskan aktivis HTI bisa dipidana bila menyebarkan paham anti-Pancasila.

"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," ungkapnya.

Wiranto menegaskan anggota HTI dilarang membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Dia menegaskan anggota ormas lain pun akan ditindak bila ikut menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI.

"Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas Wiranto.

Sementara itu, Sekretaris FPI Munarman mengatakan suatu ormas boleh tidak mendaftarkan diri ke pemerintah. Menurut Munarman, ormas yang tidak mendaftar ke instansi pemerintah tidak serta-merta dicap sebagai ormas terlarang.

"Itu putusan MK terhadap ketentuan pendaftaran. Sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang, Ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan," kata Munarman kepada wartawan, Jumat (19/7).


Pendapat Munarman ini didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. MK mengadili perkara terkait pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terhadap UUD 1945 yang diajukan PP Muhammadiyah, yang diwakili Din Syamsuddin dan Abdul Mu'ti.

Menurut Munarman, putusan MK itu harus disebarluaskan agar tidak ada tindakan otoriter terhadap masyarakat. Dia juga berpendapat narasi izin ormas tidak boleh dikembangkan karena menimbulkan kesan sebagai bentuk gaya penjajahan baru.

"Itu pengetahuan fundamental yang harus disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar tidak terjadi otoritarianisme, totalitarianisme, tiranisme, penjajahan oleh bangsa sendiri terhadap bangsa sendiri. Terminologi izin ormas tidak boleh dikembangbiakkan dalam public discourse karena itu bentuk dari penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri," ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan syarat perpanjangan izin FPI masih ditelaah. Tjahjo menyebut ada 10 syarat yang belum dilengkapi FPI.

"(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo menjelaskan syarat-syarat yang belum dipenuhi FPI itu terdiri dari rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, kata Soedarmo, FPI juga belum menandatangani AD/ART.

"Kemudian kita lihat AD/ART-nya itu belum juga ditandatangani oleh pengurus-pengurusnya itu, berarti kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya itu kita kembalikan (berkasnya) untuk diperbaiki," kata Soedarmo, di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usaman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

FPI juga tersandung masalah sekretariat. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu juga belum mengantongi sejumlah surat pernyataan lainnya.

"Kemudian kalau tidak salah masalah sekretariat, surat kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan juga belum dibuat, surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada tapi itu belum ada," paparnya.


Dia menambahkan Kemendagri tak memberi batas waktu kepada FPI untuk melengkapi syarat yang kurang. Namun, jika syarat tak dilengkapi, FPI tak bisa mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

"Bahwa sesuai keputusan MK, ormas itu kan bisa terdaftar dan tidak terdaftar. Bedanya kalau terdaftar itu dapat pelayanan dari pemerintah, kalau yang tidak terdaftar itu tidak mendapatkan pelayanan. Bedanya karena FPI ini belum punya SKT, artinya belum bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah," tutur Soedarmo. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads