"Itu putusan MK terhadap ketentuan pendaftaran. Sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang, Ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan," kata Munarman kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
![]() |
Pendapat Munarman ini didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. MK mengadili perkara terkait pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terhadap UUD 1945 yang diajukan PP Muhammadiyah, yang diwakili Din Syamsuddin dan Abdul Mu'ti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Munarman, putusan MK itu harus disebarluaskan agar tidak ada tindakan otoriter terhadap masyarakat. Dia juga berpendapat narasi izin ormas tidak boleh dikembangkan karena menimbulkan kesan sebagai bentuk gaya penjajahan baru.
"Itu pengetahuan fundamental yang harus disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar tidak terjadi otoritarianisme, totalitarianisme, tiranisme, penjajahan oleh bangsa sendiri terhadap bangsa sendiri. Terminologi izin ormas tidak boleh dikembangbiakkan dalam public discourse karena itu bentuk dari penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri," ujarnya. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini