"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Wiranto mengungkit soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dia menegaskan aktivis HTI bisa dipidana bila menyebarkan paham anti-Pancasila.
"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," ungkapnya.
Wiranto menegaskan anggota HTI dilarang membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Dia menegaskan anggota ormas lain pun akan ditindak bila ikut menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI.
"Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas Wiranto.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya.
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini