10 Kericuhan di Pengadilan: Dari Hakim Dibunuh hingga Kobra Disebar

10 Kericuhan di Pengadilan: Dari Hakim Dibunuh hingga Kobra Disebar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 15:52 WIB
Foto: ruang sidang dimana pengacara TW menyerang hakim (dok. Istimewa)
Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) heboh usai pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, memukul hakim Sunarso ketika sidang masih berjalan. Aksi Desrizal ini pun dinilai sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). Namun ternyata, aksi ricuh dan penghinaan terhadap pengadilan bukan kali ini saja terjadi.

Sebagaimana diketahui, Kamis (18/7/2019) sore, Desrizal menyerang majelis saat hakim masih membacakan putusan. Desrizal maju ke meja hakim dan menyerang hakim Sunarso memakai tali ikat pinggangnya. Selain Sunarso, hakim lain pun ikut terluka akibat serangan tersebut.

Akibat ulah Desrizal ini, ia dilaporkan hakim Sunarso ke Polres Jakpus atas tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). Saat ini status Desrizal sudah menjadi tersangka.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sebetulnya aksi-aksi ricuh di pengadilan bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Sejumlah aksi penghinaan terhadap lembaga peradilan pun pernah mewarnai sejarah lembaga peradilan kita. Di antaranya:

1. Bunuh Hakim di Ruang Sidang

Pada tahun 2005, Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, Jawa Timur pernah dibikin heboh oleh aksi penusukkan pada hakim. Aksi itu dilakukan oleh Kolonel (Laut) M. Irfan.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada Rabu (21/9/2005). Tepatnya usai hakim membacakan putusan sidang perdata atas gugatan pembagian harta gono-gini yang diajukan M Irfan. Entah setan apa yang merasuki benak M Irfan, tiba-tiba ia mengambil pisau sangkurnya yang ada di luar sidang. Tidak lama kemudian, Irfan masuk kembali ke ruang sidang dan langsung meghampiri istrinya, Ny Eka Suhartini.

Tanpa basa-basi, Irfan menusuk istrinya itu. Ny Eka terkapar bersimbah darah. Melihat kejadian itu, M Taufiq, hakim anggota yang tinggal di Jalan Menanggal, Surabaya mencoba melerai aksi penyerangan M Irfan. Alih-alih menolong, Taufiq justru ikut diserang Irfan.

Akibat serangan itu, nyawa Taufiq tidak tertolong ketika akan dilarikan ke rumah sakit. Demikian pula yang terjadi pada Ny Eka. Perempuan berumur 44 tahun yang tinggal di Taman Asri Utara, Waru, Sidoarjo ini tewas seketika. Usai membunuh, Irfan langsung diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).

Hakim anggota lainnya, Basuni dan Muhammad Toha juga sempat diserang oleh Irfan. Namun beruntung, nyawa mereka terselamatkan. Atas perbuatannya, Irfan dihukum penjara seumur hidup.

2. Pembunuhan Usai Sidang di PN Jakpus

Pada tahun 2008, persidangan pernah berujung pada pembunuhan. Tepatnya, pada Selasa (21/10) di PN Jakpus persidangan kasus pembunuhan manajer Diskotek Klasik, Didik Pontoh dengan terdakwa James Venturi diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi usai sidang. Satu orang tewas akibat aksi baku hantam dan penusukkan.

Korban tewas itu bernama Stanley Mukua yang merupakan warga, Pasar Senen Jakarta Pusat. Stanley diduga tewas setelah ditusuk tiang bendera.

3. Bentrok di depan PN Jakarta Selatan

Pada tahun 2010, pernah terjadi bentrok massa di depan PN Jaksel. Bentrokan itu diduga karena dua kubu pendukung dalam sidang kasus pembunuhan di Klub Blowfish saling melempar makian. Bentrok itu terjadi tepatnya pada Rabu (29/9).

Setidaknya, dalam bentrokan tersebut dilaporkan tiga orang tewas. Sedangkan aparat polisi juga ikut terluka ketika hendak mengurai aksi bentrok massa.

Akibat aksi ini, polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi perencana aksi dan penganiayaan. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP serta UU darurat.

5. Kerusuhan Usai Sidang di PN Temanggung

Pada tahun 2011, sidang di PN Temanggung, Jawa Tengah menyebabkan kerusuhan. Sidang ini terkait kasus penistaan agama yang menjerat Antonius Bawenga.

Terdakwa divonis tuntutan 5 tahun penjara. Namun, vonis hakim ini dinilai oleh beberapa kelompok massa terlalu ringan. Akhirnya, vonis tersebut justru memicu kerusuhan. Setidaknya, sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar oleh massa. Bahkan, salah satu gedung gereja di sekitar PN Temanggung hangus terbakar.


Salah seorang pria yang diduga sebagai otak kerusuhan pun diamankan. Pria tersebut bernama Syihabuddin. Dia pun sudah mendapat vonis hukuman penjara satu tahun dari PN Semarang.


6. Sebar Ular di Pengadilan

Aksi penghinaan terhadap lembaga peradilan tak melulu harus dengan menyerang hakim. Pada 2012 seorang pria bernama Amin melepas karung berisi ratusan ular kobra berbisa di gedung pengadilan PN Sumenep. Meskipun aksi ini terjadi pada 7 Februari 2012, namun video aksi sebar ular tersebut baru viral pada 2017.

Pertama-tama, Amin melepas kantong pertama di lobi gedung pengadilan. Beberapa karyawan terlihat ketakutan dan histeris saat melihat ular berbisa itu melata. Ada juga yang spontan berusaha menangkap ular-ular tersebut.


Ulah nyeleneh dan membahayakan yang dilakukan Amin ini adalah sebagai bentuk protes. Dia merasa mengalami ketidakadilan dalam kasus sengketa lahan miliknya.

Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi lahan kepada pemerintah. Pemerintah tidak mau membayarnya sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang menyatakan lahan itu benar milik warga. Kasus ini tidak diproses secara hukum.

7. Keonaran di Sidang MK

Bukan cuma di pengadilan negeri saja, keonaran juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Keonaran itu terjadi pada tahun 2013, ketika salah seorang pendukung peserta dalam sengketa Pilkada Maluku 2013 tak terima atas putusan MK.

Keonaran yang dipicu satu orang ini pun kemudian berkembang menjadi amuk massa. Mereka memukul monitor, melempar kursi dan mendobrak masuk ke dalam ruang sidang. Keonaran ini tak mengakibatkan korban jiwa. Polisi pun mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi biang keonaran.

8. Ormas Serang PN Depok

Pada tahun 2013, kelompok massa Pemuda Pancasila (PP) menyerang PN Depok. Massa PP yang memakai seragam loreng oren hitam itu mengamuk dan merusak fasilitas PN Depok.

Perusakan bermula ketika PN Depok hendak mengeksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Depok. Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pemohon yang memenangkan perkara tersebut melawan pengadilan tinggi (PT) di Bandung. Pemohon ini didukung oleh ormas PP.

Akibat aksi ini, aparat Kepolisian Resor Depok pun menangkap tiga orang anggota ormas Pemuda Pancasila terkait perusakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satunya adalah Ketua Pemuda Pancasila Depok.

9. Lempar Kursi Ke Ketua Pengadilan Negeri

Pada tahun 2017, penghinaan kepada lembaga peradilan juga pernah dilakukan dengan aksi lempar kursi oleh pendemo. Keributan itu terjadi pada Senin (16/10) sore. Massa yang datang ke PN Tipikor Jambi mempertanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Jambi yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek. Massa menuntut anggota DPRD Jambi juga dijadikan terdakwa.

Massa kemudian membuat keributan di depan meja Pelayanan Informasi/lobi PN. Karena mengganggu jalannya persidangan, pihak PN Jambi menemui massa untuk memberi penjelasan. Namun penjelasan yang diberikan ditolak oleh massa.


Dalam aksi penolakan tersebut, Ketua PN Jambi Badrun Zaini jadi sasaran aksi lempar kursi oleh salah seorang pendemo. Aksi ini pun dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan memang dilempar. Bukan di ruang sidang tapi di tempat Pelayanan Informasi. Setahu saya sih (Ketua PN Tipikor) menurut informasi menghindar. Memang dilempar kursi tapi menghindar. Kalau pun kena lemparan yang lain kita kan nggak tahu," papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Selasa (17/10/2017).

MA mengaku memaklumi peristiwa keributan massa di PN Tipikor Jambi. Tapi MA menjelaskan jika PN Tipikor Jambi sebenarnya hanya menerima berkas perkara dan menyidangkan. Penentuan terdakwa adalah tugas kejaksaan.

"Jadi, mestinya yang menentukan terdakwa atau tersangka itu kan kejaksaan. Karena itu tipikor, bukan pengadilan. Pengadilan itu hanya menerima pelimpahan berkas perkara dan menyidangkan. Sedangkan yang memproses dan menyidik dari awal itu adalah kejaksaan karena ini perkara korupsi," kata Abdullah menjelaskan.

10. Mengamuk dan Menuduh Hakim Bisa Dibeli

Sementara itu, pada tahun 2018 kericuhan juga pernah terjadi di PN Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kericuhan tersebut, salah seorang pengunjung meneriaki hakim bisa dibeli.

Kericuhan tersebut terekam dalam video viral berdurasi 04.19 menit. Dalam video itu, disebutkan hakim membebaskan terdakwa karena korban tidak menyuap.

"Di Indonesia kalau tidak punya uang kalian bisa masuk penjara. Hakim bisa dibeli. Hakim kena sogok, hakim kena suap," teriak salah seorang pengunjung sidang.

Akibat kericuhan ini, PN Sidoarjo pun melaporkan pengunjung pengkritik itu ke polisi. Menurut Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo Ben D Hadjon, laporan PN ke Polresta Sidoarjo dinilai sebagai peristiwa yang jarang terjadi. PN sebagai lembaga peradilan sampai harus mencari keadilan.

Pihaknya menilai perkara ini dapat dikategorikan contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut sangat keterlaluan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads