Jakarta - Pengacara
Tomy Winata (TW), Desrizal, memukul hakim Sunarso ketika sidang masih berjalan. Kasus ini berbuntut panjang.
Mahkamah Agung, lembaga yang menaungi para hakim, mengecam tindakan Desrizal. Sunarso, yang jadi korban pemukulan, pun membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2019) sore. Desrizal menyerang majelis ketika hakim membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desrizal maju ke meja hakim dan menyerang menggunakan tali pinggang. Selain Sunarso, hakim lain terluka akibat serangan tersebut.
Berikut fakta-fakta pengacara pukul hakim:
1. Desrizal Pengacara Tomy WinataDesrizal diketahui merupakan pengacara pengusaha Tomy Winata. Pemukulan terjadi saat sidang putusan sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata.
"Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang beperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk," kata pejabat Humas PN Jakpus, Makmur, kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Dari nomor perkara tersebut, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat ada enam pihak.
2. Desrizal Pukul Hakim Pakai Ikat PinggangDesrizal mendatangi hakim saat sedang membacakan tuntutan. Pengacara tersebut menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang yang dipakainya.
"Kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbangan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," tutur Makmur.
Setelah kejadian, Desrizal langsung diamankan petugas keamanan PN Jakpus. Desrizal lalu dibawa ke Polsek Kemayoran.
3. Hakim Alami Luka di DahiAkibat diserang Desrizal, Sunarso terluka di bagian dahi.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB," kata Makmur.
4. Dipukul Pengacara, Hakim Lapor ke Polres JakpusSetelah mengalami penyerangan, hakim Sunarso selaku ketua majelis hakim melapor ke Polres Jakpus. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (
contempt of court).
"Ini termasuk
contempt of court, membuat keonaran atau ketdaktertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dia buat bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan, yang seharusnya dihormati.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum karena ini bukan masalah pribadi. Kalau pribadi, saya bisa memaafkan. Kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan," tandasnya.
5. Hakim Tolak Gugatan TWHakim Sunarso diserang Desrizal saat membacakan putusan. Majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang hingga akhirnya menolak gugatan dari TW.
"Ditolak. Gugatan penggugat ditolak," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso mengatakan sidang sempat diskors ketika terjadi penyerangan tersebut. Setelah pengacara Desrizal diamankan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, skors dicabut dan sidang dilanjutkan hingga hakim mengetukkan palu.
Berdasarkan
website PN Jakpus yang dikutip
detikcom, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
Simak Video "Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim PN Jakpus, MA Mengecam"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini