"(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (19/7/2019).
Pasal 212 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 351 KUHP berbunyi:
"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Argo menyampaikan Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Desrizal masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Masih berlangsung (pemeriksaannya)," imbuh Argo.
Desrizal dilaporkan oleh hakim Sunarso setelah insiden penyerangan di PN Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini