Pukul Hakim, Pengacara TW Dijerat Pasal Penganiayaan dan Melawan Pejabat

Pukul Hakim, Pengacara TW Dijerat Pasal Penganiayaan dan Melawan Pejabat

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 13:50 WIB
Kombes Argo Yuwono (Amel/detikcom)
Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, sebagai tersangka dalam peristiwa pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Desrizal terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (19/7/2019).

Pasal 212 KUHP berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500,".



Pasal 351 KUHP berbunyi:

"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Argo menyampaikan Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Desrizal masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Masih berlangsung (pemeriksaannya)," imbuh Argo.

Desrizal dilaporkan oleh hakim Sunarso setelah insiden penyerangan di PN Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.




(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads