Keterangan 3 Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Terhadap Gus Nur

Keterangan 3 Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Terhadap Gus Nur

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 20:53 WIB
Sidang Gus Nur mendengarkan keterangan saksi ahli (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur.

"Intinya apa yang dijelaskan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sudah memenuhi unsur pidana yang kami dakwakan," kata JPU Muhammad Nizar usai persidangan di PN Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Andry Ermawan tim penasehat hukum Gus Nur yang menilai jika pendapat tiga ahli yang dihadirkan oleh JPU sangat menguntungkan posisi hukum Gus Nur.


"Intinya ini kan pencemaran nama baik, Sementara Gus Nur ini mengcouter satu akun yang dianggap menghina dia yang dikatakan sebagai ulama radikal dan Wahabi dan sudah jelas bahwa pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena bukan sebagai subjek hukum yang dirugikan karena beda orang," ujar Andry.

Diketahui dalam sidang yang mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yakni ahli Pidana dari Unair Surabaya, Bambang Suheryadi, ahli Bahasa dari Unesa, Andik Yulianto dan ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi tersebut memakan waktu empat jam.


Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menunda persidangan selama dua minggu dengan agenda keterangan ahli meringankan dari tim penasehat hukum Gus Nur.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan ke polisi karena video blog (vlog) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.