"Hari ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana, ahli bahasa dan Ahli ITE," kata JPU Novan Arianto di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (18/7/2019).
Dari pantauan detikcom, saksi ahli pidana yakni Bambang Suheriyadi dari Universitas Airlangga (Unair) mendapat giliran pertama memberikan pendapatnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang cakra.
Sedangkan Dendy, Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Andik Yulianto diminta untuk menunggu giliran di luar ruang sidang.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan ke polisi karena video blog (vlog) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(iwd/iwd)