Tiga saksi ahli yang batal hadir ialah saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.
"Dua ahli berhalangan karena ada tugas, Sedangkan ahli pidana Bambang Suheriyadi kemarin sudah konfirmasi mau hadir, Namun tadi pagi beliau konfirmasi lagi kalau sedang tidak fit. Karena itu kami mohon waktu satu minggu," kata Jaksa Novan Arianto di Pegadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Sementara itu, untuk memastikan surat panggilan sudah dilayangkan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi meminta kepada JPU untuk menunjukan surat pemanggilan dan meminta tim kuasa hukum Gus Nur untuk mengecek bersama.
Setelah itu, Ahmad Khozainuddin Ketua tim pengacara Gus Nur meminta kepada majelis hakim agar jaksa diberi waktu lebih agar bisa memastikan bisa menghadirkan seluruh saksi.
"Begini majelis, kami berikan waktu dua minggu lagi, tapi jaksa harus bisa memastikan para ahli yang dipanggil bisa hadir di persidangan," ujar Ahmad Khoizuddin.
Hakim pun memutuskan sidang ditunda selama dua minggu, jika JPU tidak bisa mengahadirkan saksi, maka sidang selanjutakan akan dikanjut dengan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak bisa hadir. Sidang berikutnya digelar 18 Juli 2019," kata hakim Slamet.
Gus Nur yang minggu lalu berang karena sidang ditunda, kali ini juga kembali berang. Gus Nur mempertanyakan apa maksud dari pelapor dan kejaksaan terhadap kasus ini.
"Alhamdulillah molor lagi, ditunda lagi dua minggu. Nggak papa, yang penting bukan saya yang molor. Saya yakin yang melaporkan saya pasti nonton video ini. Jadi maunya sampean apa, begitu nafsunya begitu semangatnya melaporkan saya, memproses saya sampai masuk pengadilan. Sampai saya jalani, sampai banyak yang saya korbankan. Tapi ternyata dari pihaknya sampean begini, ini maunya apa?," kata Gus Nur.
"Monggo dan alasan yang kurang fit tadi, apapun alasannya saya doakan mudah-mudahan cepat sembuh. Saya tidak bisa ngomong apa-apalah intinya ditunda lagi dua minggu, Insyaallah. Karena tiga saksi tidak bisa hadir, mungkin begitu ya saudaraku," lanjut Gus Nur.
Perkara Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fat/iwd)