"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk meletakkan napi kasus korupsi terutama berdasarkan pemilahan yang sudah dilakukan dengan indikator tertentu atau pelaku korupsi high level itu bisa segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Jika tak dipindah ke maximum security, Febri mengatakan para napi korupsi itu bisa dipindah ke lapas level lainnya di Nusakambangan. Namun dia menyebut para koruptor punya risiko cukup tinggi, terutama untuk mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novanto telah kembali ke Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya dipindah ke Lapas Gunung Sindur selama sebulan. Pemindahan dilakukan karena Novanto pelesiran ke toko bangunan.
"Ya memang betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (16/7).
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
- Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin.
(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini