"Cipali untuk tersangka atas nama A bin A, Amshor bin Ahmad ya, hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut atau psikotik akut dan sementara, akut dan sementara ya, dengan diagnosa banding skizofrenia paranoid, itu pertama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, terperiksa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinilai tidak dapat memahami nilai serta risiko perbuatannya, nah itu hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli," ujarnya.
Namun Dedi menjelaskan penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Ya belum, kan baru keluar ini, nantikan dikonsultasikan dulu dengan JPU," ujar dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merampungkan laporan kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali itu. Kecelakaan ini berawal dari salah satu penumpang bernama Amshor (29) yang berupaya merebut telepon seluler dari pengemudi bus Safari Lux H-1469-CB.
Bus yang berangkat dari Terminal Pulogebang, Jakarta, itu diawaki 2 pengemudi dan 1 kernet serta mengangkut 39 penumpang. Bus berangkat pada 16 Juni 2019 pukul 21.00 WIB. Bus yang mengarah ke Cirebon itu lantas memasuki Km 150+900 Cipali sekitar pukul 01.00 WIB (17/6). Pada saat itu, terjadi penyerangan oleh Amshor, yang ingin merebut ponsel pengemudi sebelum masuk ke jalur berlawanan (Cirebon arah Jakarta) dan menabrak beberapa kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang diperkuat dengan pemeriksaan teknis oleh Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan teknisi PT HINO, KNKT menyatakan bus masih memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meskipun pada kursi penumpang tidak dilengkapi sabuk pengaman.
Selain itu, KNKT menemukan skid mark (jejak roda) bus yang berpindah jalur serta jejak roda mobil truk yang berpindah jalur akibat menghindari tabrakan. Fakta di lapangan menyebutkan tidak terdapat separator pagar pada median jalan tol sehingga, jika pengemudi lengah atau tidak dapat mengendalikan kendaraan, sangat dimungkinkan terjadi perpindahan jalur melalui median itu. Meski demikian, secara keseluruhan, ruas jalan, rambu, dan marka dalam kondisi bagus. Tidak ada gangguan yang terkait dengan jarak pandang atau gangguan visibilitas lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi, KNKT menyebutkan, sepanjang perjalanan, dari rest area sampai lokasi kejadian, pengemudi pengganti kerap mengoperasikan telepon seluler selama mengemudi saat pengemudi pertama beristirahat di bagian belakang bus. Penumpang yang duduk di sebelah pengemudi, dalam hal ini Amshor, tiba-tiba menyerang pengemudi untuk mengambil telepon seluler itu.
"Kejadian itu mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan," kata KNKT.
Simak Juga 'Serang Sopir Bus Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali':
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini