KNKT Harap Perusahaan Terapkan Sanksi bagi Sopir Bus yang Main HP

KNKT Harap Perusahaan Terapkan Sanksi bagi Sopir Bus yang Main HP

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 13:07 WIB
KNKT (Jefrie Nandi Satria/detikcom)
Jakarta - Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang tewas disebabkan penumpang yang mencoba merebut telepon genggam sopir bus Safari Lux H-1469-CB. KNKT menyebut aturan pengemudi dilarang bermain HP sudah ada, tapi mereka berharap perusahaan menerapkan aturan internal yang berkaitan.

"Aturannya sudah ada, tinggal di dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan, baik oleh aparat penegak hukum atau aparat dari Dinas Perhubungan atau siapa pun itu untuk bagaimana aturan itu ditegakkan. Oleh perusahaan sendiri juga mereka harus bikin aturan internal mereka bahwa pengemudi dilarang memakai handphone," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).


Menurut Soerjanto, perusahaan melalui aturan internal tersebut bisa menentukan sanksi bagi para pengemudi yang bermain HP selama berkendara. Soerjanto berharap semua pihak terkait mendukung aturan larangan penggunaan HP selama berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memakai handphone mereka bisa menerapkan sanksi atau apalah di internal perusahaan itu sendiri. Artinya, di sini siapa pun kita minta untuk bisa mendukung bagaimana suksesnya peraturan itu diterapkan di lapangan," ucap Soerjanto.

"Jadi tidak harus selalu dari pemerintah, tetapi dari para operator bus atau para penumpang untuk ikut proaktif bagaimana cara si pengemudi tidak makai handphone," imbuh dia.


KNKT menyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena interaksi Amshor--penumpang--dengan sopir bus sehingga kendaraan jadi tak terkendali dan masuk ke jalur rawan. KNKT menyebut tindakan Amshor dipicu kelakuan sopir bus yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga Amshor berusaha merebutnya.

"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur rawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi," bunyi keterangan tertulis KNKT.


(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads