"Aturannya sudah ada, tinggal di dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan, baik oleh aparat penegak hukum atau aparat dari Dinas Perhubungan atau siapa pun itu untuk bagaimana aturan itu ditegakkan. Oleh perusahaan sendiri juga mereka harus bikin aturan internal mereka bahwa pengemudi dilarang memakai handphone," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Menurut Soerjanto, perusahaan melalui aturan internal tersebut bisa menentukan sanksi bagi para pengemudi yang bermain HP selama berkendara. Soerjanto berharap semua pihak terkait mendukung aturan larangan penggunaan HP selama berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak harus selalu dari pemerintah, tetapi dari para operator bus atau para penumpang untuk ikut proaktif bagaimana cara si pengemudi tidak makai handphone," imbuh dia.
KNKT menyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena interaksi Amshor--penumpang--dengan sopir bus sehingga kendaraan jadi tak terkendali dan masuk ke jalur rawan. KNKT menyebut tindakan Amshor dipicu kelakuan sopir bus yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga Amshor berusaha merebutnya.
"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur rawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi," bunyi keterangan tertulis KNKT.
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini