Guru Les Buat Status 'Tak Pajang Foto Presiden' karena Emosi Usai Pilpres

Guru Les Buat Status 'Tak Pajang Foto Presiden' karena Emosi Usai Pilpres

Adhi Indra P - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 18:25 WIB
Guru les di Koja pembuat status 'tak usah pajang foto presiden' (Foto: dok. Humas Polres Jakarta Utara)
Jakarta - Polisi menyebut guru les, AF, membuat status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden karena terpengaruh lingkungan. Menurut polisi, AF masih terbawa emosi selepas Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budhi mengatakan AF bukan guru di SMPN 30. AF hanya seorang wali murid dan mengajar di tempat bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar dia.



Budhi menjelaskan penyidik Polres Jakarta Utara sudah memeriksa sejumlah ahli untuk menganalisis unsur tindak pidana di status AF. Hasilnya, menurut Budhi, penyidik menyatakan posting-an AF termasuk kategori ujaran kebencian.

"Bahwa posting-an yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang-undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujarnya.



AF ditangkap di tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. AF kini ditahan polisi.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. AF terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.



Simak Juga '4 Jam Diperiksa, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads