"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar dia.
Budhi menjelaskan penyidik Polres Jakarta Utara sudah memeriksa sejumlah ahli untuk menganalisis unsur tindak pidana di status AF. Hasilnya, menurut Budhi, penyidik menyatakan posting-an AF termasuk kategori ujaran kebencian.
"Bahwa posting-an yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang-undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujarnya.
AF ditangkap di tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. AF kini ditahan polisi.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. AF terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Simak Juga '4 Jam Diperiksa, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Minta Maaf':
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini