Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan kasus bermula saat AF memposting status di Facebook pada tanggal 26 Juni 2019. Selain Facebook, Budhi menyebut AF memposting informasi tersebut di media sosial lain. Berikut ini bunyi statusnya:
kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?
Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, seorang warga berinisial TCS mengcapture status tersebut dan melaporkan pemilik akun ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun langsung melakukan penyelidikan.
"Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
AF ditangkap di sebuah tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. Sejumlah barang bukti disita polisi dari penangkapan itu.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Simak Juga 'Pemilik Akun 'Jokowi Mumi' Jadi Tersangka':
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini