Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Guru Les di Koja

Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Guru Les di Koja

Adhi Indra P - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 18:07 WIB
KonferensI Pers Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Jadi Tersangka (Adhi/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan AF, perempuan yang mem-posting status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah, adalah seorang guru les. AF biasa mengajar di tempat bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Budhi untuk menepis kabar bahwa AF merupakan guru di SMPN 30 Jakarta. Menurut Budhi, AF hanya wali murid di SMPN 30 Jakarta itu.

"Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut. Hanya mengaku sebagai guru saat mem-posting," ujar dia.



Kasus ini bermula saat AF mem-posting status di Facebook pada 26 Juni 2019. Selain Facebook, AF mem-posting status tersebut di media sosial lain. Berikut ini bunyi statusnya:

kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?
Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.

Setelah itu, seorang warga berinisial TCS meng-capture status tersebut dan melaporkan pemilik akun ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menilai status yang diunggah AF termasuk kategori hate speech.

"Bahwa posting-an yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang-undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujar Budhi.

AF ditangkap di tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. Sejumlah barang bukti disita polisi dari penangkapan itu.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. AF terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.



Simak Juga 'Pemilik Akun 'Jokowi Mumi' Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads