Jadi Tersangka, Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ditahan

Jadi Tersangka, Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ditahan

Adhi Indra P - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:54 WIB
Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Jadi Tersangka (Foto: Adhi/detikcom)
Jakarta - Perempuan berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka karena memposting status di Facebook berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden. AF kini ditahan di Polres Jakarta Utara.

"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Rabu, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AF ditangkap di sebuah tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AF diputuskan ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Di tempat lesnya, bimbingan belajar daerah Koja," ujar dia.



Penangkapan ini bermula saat AF memposting status di Facebook pada 26 Juni 2019. Selain Facebook, AF juga memposting status tersebut di media sosial lain. Berikut ini bunyi statusnya:

kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?
Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.

Setelah itu, seorang warga berinisial TCS mengcapture status tersebut dan melaporkan pemilik akun ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menilai status yang diunggah AF termasuk dalam kategori hate speech.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut jangan menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujar Budhi.



Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.



Simak Juga 'Pemilik Akun 'Jokowi Mumi' Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads