5 Komisioner KPU Palembang Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

5 Komisioner KPU Palembang Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:42 WIB
Foto: Sidang tuntutan 5 komisioner KPU Palembang (Raja-detikcom)
Palembang - Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sore ini. Kelima terdakwa ini dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam. Sidang tuntutan digelar di ruang sidang utama PN Kelas 1-A Palembang. Sidang dipimpin tiga majelis hakim yang di ketuai Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur. Sementara 3 JPU yakni, Ursula Dewi, Idah Kumaladewi dan Rico Budiman.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dituntut 6 bulan hukuman dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta rupiah subsider 1 bulan," kata JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan, Kamis (11/7/2019).

Kelima terdakwa kata JPU, dituntut atas perbuatannya karena sudah melanggar Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun alasan yang meringankan yakni lima terdakwa sudah menyelenggarakan pemilu pada 17 April lalu. JPU Ursula menganggap, perbuatan kelima komisioner yang tak melaksanakan PSU merugikan dan menghilangkan hak pemilih.

"Keterangan saksi-saksi sebagaimana di persidangan perbuatan mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Tetapi ada yang meringankan, yakni terdakwa ikut menyelenggarakan pemilu," kata JPU Ursula.



Atas tuntutan tersebut, mejelis hakim memberi kesempatan para terdakwa menyampaikan pembelaan. Kelimanya pun mengaku akan menyampaikannya dalam sidang lanjutan besok.

"Dengan adanya hak itu, majelis akan memberikan waktu untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan besok hari Jumat (12/7) Pukul 08.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap mejelis dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sementara itu, terdakwa Eftiyani ketika ditemui di luar ruang sidang tak banyak bicara. Dia hanya mengaku cepek atas kasus yang menimpanya sebagai ketua KPU Palembang.

"Kami masih punya hak pembelaan, saya capek!," kata Eftiyani sembari mengelap keringatnya dengan handuk kecil.




(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads