Pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi dan Ursula Dewi. Tampak keduanya membawa satu berkas perkara kelima komisioner.
"Sesuai Pasal 480 UU Pemilu, hari ini tim JPU melimpahkan perkara tindak pidana pemilu atas nama Eftiyani ke Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang. Selanjutnya akan segera proses persidangan," terang Ursula Dewi, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nama Eftiyani sebagai Ketua KPU Palembang, dalam berkas tersebut juga ada nama empat komisioner lainnya. Di mana berkas lima komisioner tersebut masuk dalam satu berkas perkara.
Setelah pelimpahan berkas, selanjutnya JPU menunggu jadwal penetapan ketua pengadilan untuk jadwal sidang. Tetapi Ursula memprediksi jadwal sidang akan ditetapkan hari ini.
"Sekarang ini tinggal penetapan jadwal sidang. Kami menunggu keputusan dari hakim. Kemungkinan besar hari ini juga penetapannya," katanya.
Secara terpisah, panitera muda PN Kelas 1 Palembang Mariduan, yang menerima pelimpahan berkas, mengatakan seluruh kelengkapan sudah terpenuhi.
"Kelengkapan berkas sudah semua, dari itu berkas kami terima, hari ini juga akan ditunjuk hakimnya," katanya.
Secara terpisah, pejabat Humas PN Palembang Hottnar Simarmata menyebut pihaknya akan segera menunjuk majelis hakim di kasus tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan kita terima, jadi tinggal diregistrasi ke bagian pidana, lalu naikkan ke Ketua PN agar segera ditunjuk siapa majelis hakimnya," katanya.
Untuk menangani perkara ini, hakim yang ditunjuk harus memiliki surat keputusan khusus tentang perkara pemilu. Bahkan hakim harus paham tentang hukum acara persidangan.
"Hakimnya harus yang punya SK khusus tentang perkara pemilu. Ya boleh dibilang perkara ini khusus, itulah kenapa hakim harus paham hukum acara persidangan pemilu dan terbuka untuk umum," tutup Hottnar.
(ras/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini