Sebelumnya, berkas kasus Aris dan Azis telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (9/7/2019).
"Sudah hari ini dikirim," kata Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung kepada detikcom di Surabaya, Kamis (11/7/2019).
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menambahkan dua pelaku ini telah dikirim ke Kejari Kediri untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
"Pelaku kita kirim siang tadi ke Kediri," imbuh Barung.
Sebelumnya kasus mayat dalam koper sempat mencuat beberapa waktu lalu. Pelaku bernama Aris merupakan kekasih korban, Budi. Namun, ada pelaku lain bernama Azis yang membantu melancarkan pembunuhan.
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda. Azis ditangkap di Kediri, sementara Aris ditangkap di Jakarta.
Saat itu, usai memutilasi korban, pelaku menyimpan jasad Budi di koper. Sedangkan kepala Budi dibuang dalam kantong plastik di aliran sungai yang menyangkut di ranting. Kepala Budi akhirnya ditemukan pencari rumput di bawah jembatan perbatasan Kediri-Blitar.
Polisi menyatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara. Usai berhubungan badan sesama jenis, pelaku Aris kerap memberikan sejumlah uang kepada kekasihnya Budi. Namun, saat itu, Aris tak memiliki uang.
Akibat hal itu, pertengkaran keduanya pun tak terindahkan. Hingga akhirnya salah satu teman Aris, Azis terlibat dalam pertengkaran dan terjadilah pembunuhan menggunakan parang tersebut.
Simak Juga 'Kasus Mayat dalam Koper, Tersangka Mewek Peragakan Pembunuhan':
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini