Hakim: Depresi Ratna Sarumpaet Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf

Hakim: Depresi Ratna Sarumpaet Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:29 WIB
Ratna Sarumpaet/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Majelis hakim menyebut depresi Ratna Sarumpaet tak bisa jadi alasan pemaaaf terkait kasus hoax penganiayan. Sebab Ratna Sarumpaet disebut masih bisa mengontrol yang dilakukan.

"Menimbang, menurut penasihat hukum terdakwa, terdakwa mengalami depresi terkontrol dan harus mengonsumsi obat, menurut hemat majelis tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf. Karena terdakwa masih bisa mengontrol apa yang dilakukanannya sepanjang tetap meminum obatnya," ujar hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Menurut majelis hakim, saat Ratna Sarumpaet menyebarkan kebohongan ---dengan mengirimkan foto muka lebam dan bengkak ditambah narasi-- penganiayaan, Ratna saat itu tetap mengonsumsi obat antidepresan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dengan demikian pembelaan dari penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata hakim Krisnugroho.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf yang disampiakan Ratna Sarumpaet dalam persidangan.

"Permintaan maaf yang disampaikan terdakwa tidak dapat menjadi alasan penghapusan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," sambung hakim.





Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.





Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi pada Senin 24 September 2018. Ratna disebut hakim menceritakan penganiayaan oleh 2 pria di area Bandara Husein Sastranegara. Padahal muka bengkak merupakan efek wajar dari operasi pengencangan kulit muka di RS Bina Estetika.



Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads