Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Salami Hakim

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Salami Hakim

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:01 WIB
Ratna Sarumpaet di sidang vonis/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) penganiayaan. Usai sidang, Ratna Sarumpaet langsung menyalami majelis hakim.

Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir pikir.

"Setelah kami komunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar pengacara Ratna dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018. Padahal wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis pengencangan kulit wajah di RS Bina Estetika.


Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads