Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir pikir.
"Setelah kami komunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar pengacara Ratna dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara |
Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018. Padahal wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis pengencangan kulit wajah di RS Bina Estetika.
Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini