Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:18 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Ratna terbukti menyebarkan kebohongan yang memunculkan benih keonaran di kalangan masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim.

Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ratna 6 tahun penjara. Tapi atas vonis majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet. Ratna disebut punya maksud propaganda.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.





Namun hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orangseperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho.



Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads