Meski Dilarang, SMA di Brebes Ada yang Pungut Sumbangan

Meski Dilarang, SMA di Brebes Ada yang Pungut Sumbangan

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 15:39 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Dalam SE bernomor 422.7/10751 tersebut, Disdikbud Jawa Tengah melarang setiap SMA Negeri maupun swasta yang berada di Jawa Tengah untuk tidak melakukan pungutan sumbangan dari orang tua atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.

Namun ada sekolah di Kabupaten Brebes yang memungut sumbangan pada siswa baru. Para siswa baru SMA Negeri 1 Brebes diminta membayar uang sumbangan pengembangan sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut tidak termasuk termasuk biaya seragam sekolah dan lainnya.

Meski ada larangan seperti yang tertuang dalama surat edaran, SMA Negeri 1 Brebes tetap memungut sumbangan dari orang tua murid. Orang tua yang anaknya diterima sebagai siswa baru wajib melakukan daftar ulang sekaligus membayar uang gedung dengan total sekitar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah bayar daftar ulang sekalian uang gedung. Totalnya sekitar Rp 5 juta," kata orang tua calon siswa yang enggan disebutkan namanya, usai membayar di sekolah tersebut Kamis (11/7/2019) siang.

Uang tersebut meliputi uang daftar ulang sebesar Rp 1.925 juta dan uang sumbangan pengembangab Rp 3 juta. Besaran uang gedung berdasarkan rapat Komite Sekolah dengan orang tua calon siswa yang dilakukan Rabu (10/7/2019) kemarin.

Uang daftar ulang Rp 1,925 juta itu sendiri terdiri dari iuran komite sekolah Rp 80 ribu, iuran kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler Rp 600 ribu, Popda Rp 30 ribu, perkemahan Ranca Bakti Rp 100 ribu, kartu pelajar Rp 15 ribu, kartu perpustakaan Rp 10 ribu.

Kemudian, seragam OSIS Rp 200 ribu, seragam khas SMAN 1 Rp 270 ribu, seragam pramuka Rp 230 ribu, atribut Rp 250 ribu, seragam olahraga Rp 140 ribu. Rincian tersebut untuk calon siswa baru putri. Sedangkan untuk calon siswa baru putra totalnya Rp 1.835 juta.

Pada kesempatan yang sama, seorang wali murid berinisial AN mengatakan, sebelum menentukan jumlah uang sumbangan, dirinya diundang rapat Komite Sekolah yang di dalamnya membahas besaran sumbangan pengembangan untuk uang gedung SMA Negeri 1 Brebes. Dalam rapat tersebut, disepakati besarannya Rp 3 juta.

"Iya ada uang gedung Rp 3 juta. Kalau keberatan sih iya tapi mau gimana lagi, itu sudah umum. Sekolah lain juga begitu. Tapi tadi saya baru daftar ulang saja, belum bayar uang gedungnya. Uang gedung nanti saja diangsur biar tidak memberatkan," katanya.

Ia menambahkan, uang gedung tersebut boleh dicicil tiga kali selama satu semester. Rencananya ia akan mulai membayar uang gedung dengan mencicil setelah proses belajar mengajar sudah berjalan.

"Ya nanti mungkin tiga kali cicil lah, Rp 1 jutaan. Karena kalau bayar langsung Rp 3 juta, saya tidak mampu," imbuhnya.

Ketua Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Brebes, Leksito Rini saat dikonfirmasi mengatakan, besaran uang gedung ditentukan rapat yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan para orang tua calon siswa. Sehingga hal itu di luar kewenangan pihak sekolah.

"Iya kemarin sudah ada rapat Komite membahas uang gedung. Tapi itu kan Komite bukan sekolah yang menangani. Sekolah lain juga sudah banyak yang dirapatkan," katanya.

Saat ditanya soal surat edaran dari Dindiknas Provinsi Jawa Tengah, Leksito Rini mengaku belum mengetahui adanya surat larangan tersebut. Dirinya tahu setelah diberitahu oleh awak media.

Saat ditanya terkait adanya Surat Edaran Disdikbud Jateng yang melarang adanya pungutan apapun, Rini mengaku belum menerimanya.

"Kalau edaran dari Disdikbud Jateng kami belum terima. Baro tahu hari ini dari wartawan," kilahnya.

Meski besaran sumbangan telah dipatok Rp.3 juta, sumbangan uang gedung itu sifatnya fleksibel. Jika orang tua siswa tidak mampu karena dari keluarga miskin, bisa dibebaskan dengan cara mengurus administrasi dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, di beberapa SMA negeri lain, hingga Kamis belum ada pembahasan soal jumlah uang sumbangan. Di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Brebes misalnya, belum ada rapat Komite Sekolah yang membahas besaran pungutan atau sumbangan uang gedung.

Seperti yang disampaikan Fidiarto, Wakil Kepala SMA Negeri 2 Brebes Bidang Sarana dan Prasarana. SMA Negeri 2 belum membahas soal dana sumbangan karena adanya surat edaran dari Disdikbud Jateng. Surat berisi larangan adanya pungutan dalam bentuk apapun sudah diterima sejak pekan lalu. Dengan adanya surat ini, Komite Sekolah sampai saat ini juga belum melakukan rapat dengan orang tua calon siswa.

"Sudah terima surat edaran itu seminggu lalu. Makanya kami belum ada rapat membahas uang gedung. Karena memang dilarang sampai ada kebijakan lebih lanjut," kata Fidiarto.

Namun, katanya, jika nanti larangan adanya pungutan tersebut sudah dicabut, pihak sekolah melalui komite akan langsung mengundang orang tua untuk membahas besaran uang gedung. Mereka akan dikumpulkan untuk membahas besaran uang gedung.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Brebes, Eko Priono mengatakan, surat edaran dari Disdikbud Jateng terkait larangan adanya pungutan bagi siawa baru, sudah didistribusikan ke kepala sekolah. Disebutkan jika ada SMA negeri yeng memungut, sekolah tersebut harus mengembalikannya.

Terkait pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Brebes yang sudah terjadi, Eko mengaku telah mengkonfirmasi ke pihak kepala sekolah. Dari keterangannya, pihak sekolah pun siap untuk mengembalikan uang gedung yang sudah dibayarkan.

"Saya sudah konfirmasi, itu baru titip. Karena sudah ditentukan maka ada yang sudah bayar, ada yang titip. Tapi kan belum diperbolehkan, makanya sekolah juga siap mengembalikan. Yang jadi masalah adalah mencari alamat siswanya untuk mengembalikan," katanya.



(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads