Disdik soal Pungutan Rp 1,6 Juta di SMAN Kabanjahe: Sekolah Bebas Atur

Disdik soal Pungutan Rp 1,6 Juta di SMAN Kabanjahe: Sekolah Bebas Atur

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 20:44 WIB
Kacabdis Pendidikan Kabanjahe H Syahri Ginting (Khairul Ikhwan/detikcom)
Medan - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe H Syahri Ginting memberikan penjelasan soal pungutan Rp 1,6 juta terhadap siswa baru di SMAN 2 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Pungutan biaya disebut merupakan kebijakan otonom pihak sekolah.

"Sekolah itu bebas mengatur rumah tangganya sendiri. Jadi karena hal-hal kecil seperti itu, tidaklah melapor ke saya," kata Ginting di sela panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (9/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ginting menyebut pungutan itu sudah direvisi. Jumlah pungutan sebelumnya Rp 1,6 juta, kini menjadi Rp 1,5 juta per siswa. Mereka yang dikenai pungutan merupakan siswa yang berasal dari keluarga mampu.

Tapi Ginting memastikan meminta pihak sekolah tidak mengenakan biaya yang membebani masyarakat. "Jangan sampai memberatkan rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengkritisi 28 komponen biaya yang tercantum dalam pungutan siswa SMAN 2 Kabanjahe tersebut.

"Dari seluruh item itu, ada empat yang kita pertanyakan, seperti uang transportasi dan motivasi kerja wakil kepala sekolah. Yang seperti ini kita lihat kurang logis," kata Abyadi.


(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads