"Sekolah itu bebas mengatur rumah tangganya sendiri. Jadi karena hal-hal kecil seperti itu, tidaklah melapor ke saya," kata Ginting di sela panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Ginting memastikan meminta pihak sekolah tidak mengenakan biaya yang membebani masyarakat. "Jangan sampai memberatkan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengkritisi 28 komponen biaya yang tercantum dalam pungutan siswa SMAN 2 Kabanjahe tersebut.
"Dari seluruh item itu, ada empat yang kita pertanyakan, seperti uang transportasi dan motivasi kerja wakil kepala sekolah. Yang seperti ini kita lihat kurang logis," kata Abyadi.
(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini