Bapak yang tak pantas menjadi orang tua itu adalah DJ (49). Selama 13 tahun DJ mencabuli dan memperkosa putri kandungnya yang kini telah berusia 18 tahun.
"DJ sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan setelah memenuhi cukup bukti. Kasus ini masih kami dalami," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak menjelaskan, aksi bejat tersangka sudah berlangsung sejak korban berusia 5 tahun. Saat itu, korban yang masih kecil pertama kali dicabuli di dalam rumahnya.
"Semenjak korban masih kecil telah diperkosa orang tua (bapak) kandung berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja," kata Ishak.
Perbuatan keji itu terus dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan istrinya, hingga korban berusia 18 tahun. "Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019," imbuh Ishak.
Pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini