"Orang tuanya yang melaporkan tiga teman anaknya. Laporannya kami tindaklanjuti. Rencananya kami akan hadirkan para terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, kepada detikcom, Sabtu (26/1/2019).
Para terlapor beralamat di desa yang sama Kecematan Grati, dengan gadis berusia 10 tahun tersebut. Mereka di antaranya S (11), R (10) dan Y (10).
Berdasarkan keterangan pelapor pada polisi, dugaan pencabulan terjadi Senin (21/1) pukul 10.00 WIB usai jam istirahat pertama berakhir. Namun saat para siswa memasuki kelas, guru mata pelajaran belum datang. Dalam kesempatan itu, S mengajak R dan Y menghampiri korban.
Mereka lalu mencabuli korban. Korban tak berani berontak karena diancam cutter.
Aksi tersebut dilaporkan berlangsung hingga 15 menit ketika guru pelajaran datang. Selama para terlapor mengerjai korban, para siswa dalam kelas tak berani berbuat apa-apa.
"Tidak benar bajunya dilepas satu per satu sampai telanjang, seperti yang ditulis beberapa media," tandas Slamet.
Slamet menegaskan keterangan tersebut masih sepihak dari pelapor. Pihaknya akan menghadirkan para terlapor untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan yang kami dapat, dugaannya S yang punya niat, R dan Y hanya diajak," terang Slamet.
Wakasek SDN yang bersangkutan mengungkapkan, S memang relatif lebih nakal dibanding siswa lain. Hal itu diduga karena usianya yang lebih tua dari siswa lainnya. "Dia sempat tidak naik kelas," kata wakasek.
Kini, dia menyerahkan penangangan kasus kepada polisi. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran semua pihak terutama pihak sekolah. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini