Asa Terakhir Baiq Nuril Mohon Jokowi Beri Amnesti

Round-Up

Asa Terakhir Baiq Nuril Mohon Jokowi Beri Amnesti

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jul 2019 05:55 WIB
DOK.detikcom/Baiq Nuril/Foto: Harianto/detikcom
Jakarta - Baiq Nuril Maknun punya asa terakhir dalam kasus UU ITE. Setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril pun berharap mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7/2019).

MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.

Sedangkan Jokowi menolak mengomentari putusan MA atas kasus tersebut. Namun Jokowi menegaskan, jika persoalan tersebut sudah masuk ranah eksekutif, dia akan mengambil sikap.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi, Jumat (5/7).








Amnesti yang dimohonkan Baiq Nuril merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, disebutkan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.





Sementara pada Pasal 14 UUD 1945 diatur mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan pihak lain.

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi ayat 1 dan 2 Pasal 14 UUD 1945.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Laporan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Settingan"
[Gambas:Video 20detik]
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads