"Kalau kasasi jaksa penuntut umum ditolak, maka konsekuensinya perkara langsung dieksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, saat dihubungi, Kamis (4/7/2019) malam.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh PN Muara Bulian, Jambi, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil.
Sedangkan si adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena terbukti aborsi. Atas hal itu, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Pada Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan di adik tidak layak hukum meski telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Sebab, yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum.
Mendengar hal itu, jaksa tetap ngotot agar si adik korban perkosaan dipenjara. Berkas kasasi dilayangkan ke MA. Namun kasasi tersebut ditolak.
"Kalau ditolak berarti dieksekusi, artinya dia bebas," pungkas Mukri.
Tonton juga video Anak 14 Tahun Dicabuli Usai Mabuk Lem, 3 Pelaku Ditangkap:
(dkp/aud)