Balada ABG Korban Pemerkosaan yang Akhirnya Dibebaskan

Round-Up

Balada ABG Korban Pemerkosaan yang Akhirnya Dibebaskan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 21:38 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Derita seorang anak baru gede (ABG) korban pemerkosaan di Jambi yang justru dijadikan tersangka berakhir sudah. Pungkasan balada ceritanya berbuah manis. Si ABG dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati beberapa sidang.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda memperkosa adik sendiri pada September 2017. Pemicunya, si kakak gemar menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan si adik 15 tahun. Akibat pemerkosaan itu, si adik hamil. Si adik kemudian menggugurkan kehamilannya di usia janin 5 bulan. Kasus itu kemudian masuk ranah hukum.


Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu ibu, kakak, dan sang adik, yang telah menggugurkan janin hasil pemerkosaan. Lantas, pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian pun menjatuhkan hukuman. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Sedangkan adiknya dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa ABG malang itu dipenjara? Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyebutkan:

Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

Sedangkan Pasal 31 ayat 2 mengatur lebih lanjut:

Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Itu menurut kami sudah tepat, sudah memenuhi visi keadilan," kata juru bicara PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman.

Kemudian, pada 3 Agustus 2018, Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan tuntutan 6 bulan penjara sudah sesuai dengan hukum. Sebab, ABG itu melakukan aborsi dan itu merupakan tindak pidana.

"Iya, korban dari perkosaan itu. Namun dia ada perbuatannya ketika dia menggugurkan nyawa itu kan juga melanggar aturan. Tapi karena dia anak, tentunya pun proporsional," ucap Noor.


Saat di persidangan, Noor mengatakan, jaksa sudah sangat proporsional saat melakukan penuntutan. Dia mengatakan vonis 6 bulan penjara terhadap remaja perempuan itu diterima kejaksaan dan tak mengajukan banding.

"Kami memperhatikan juga nasib anak itu. Oleh karena itu, putusan 6 bulan kami terima," tuturnya.

Pada 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi tetap menghukum si kakak selama 2 tahun penjara. Tiga hari kemudian, PT Jambi membebaskan si anak korban pemerkosaan. Dengan berbagai pertimbangan, aborsi tersebut dinilai gugur sifat melawan hukumnya.

"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan.

Lalu, pada 14 September 2018, jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi. Jaksa ngotot dalam tuntutannya, yaitu meminta si anak korban pemerkosaan dipenjara selama 6 bulan dan kerja sosial 3 bulan. Tiga hari berselang, masyarakat melakukan aksi ke Kejati Jambi. Sebab, jaksa ngotot mengajukan kasasi dan menuntut korban perkosaan dihukum penjara.

"Tolak! Tolak! Tolak kasasi. Tolak kasasi sekarang juga," teriak massa dari Save Our Sister di depan kantor Kejati Jambi, Jalan Ahmad Yani, Jambi.

Tepat pada 25 Juni 2019, akhirnya balada derita sang ABG berakhir. MA menolak permohonan jaksa untuk memenjarakan korban.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum pada Kejari," demikian lansir website MA, Kamis (4/7/2019). Perkara Nomor 533 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh hakim tunggal pada tingkat kasasi, hakim agung Sumardjiatmo.


(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads