Jaksa di Jambi Tuntut Anak Pelaku Perkosaan Dipenjara

Jaksa di Jambi Tuntut Anak Pelaku Perkosaan Dipenjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 08:29 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari/detikcom)
Jambi - Pelaku anak yang memperkosa adiknya di Muara Bulian, Jambi, belum berakhir. Ia kini menghadapi tuntutan jaksa agar dipenjara. Tuntutan itu dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.


Akibat perkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 tersangka di kasus ini yaitu:

1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil perkosaan.


Atas vonis itu, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak.

Berdasarkan info di Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Muara Bulian yang dikutip detikcom, Jumat (14/9/2018), permohonan kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanda Satriadi Pradipta. Kasasi diajukan sesuai tuntutan awal yaitu agar si anak tetap dihukum dan dipenjara.



Saksikan juga video 'Gigolo di Bandung Jadikan ABG Budak Seks':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads