Bola Salju Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Vs Fairuz

Round-Up

Bola Salju Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Vs Fairuz

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 19:30 WIB
Fairuz A Rafiq Bungkam Usai Klarifikasi soal 'Ikan Asin' ke Polisi (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Kasus 'Ikan Asin' artis Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar terus menggelinding bak bola salju. Polisi kini berencana memanggil pemilik akun YouTube yang mengunggah dan menyebarkan konten percakapan diduga menghina Fairuz.

Diketahui, akun yang mengunggah konten tersebut adalah akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'. Polisi segera mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pemilik akun tersebut.

"Pemilik akun YouTube nanti kita kirimkan suratnya (surat pemanggilan pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya, nanti yang dipanggil yang meng-upload siapa, kita cari," sambungnya.



Polisi sebelumnya sudah memeriksa Fairuz pada Rabu (3/7). Fairuz dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait status pernikahan Fairuz dan Galih.

"Mempertanyakan surat cerai, misalnya, jadi kan pernah menikah itu benar (atau) tidak dan sebagainya," tuturnya.



Pertanyaan lainnya yang menyangkut materi terkait dengan ucapan 'bau ikan asin' yang disampaikan oleh Galih Ginanjar. Pernyataan Galih itu tersebar dalam sebuah video di akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'.

Setelah memeriksa Fairuz, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor yang juga mantan suami Fairuz, yakni Galih Ginanjar. Galih diagendakan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli, pukul 10.00 WIB.

"Terlapor nanti hari Jumat rencananya diperiksa," kata Argo.



Seperti diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber, Rey Utami-Benua. Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.

Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads