Diketahui, akun yang mengunggah konten tersebut adalah akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'. Polisi segera mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pemilik akun tersebut.
"Pemilik akun YouTube nanti kita kirimkan suratnya (surat pemanggilan pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Fairuz pada Rabu (3/7). Fairuz dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait status pernikahan Fairuz dan Galih.
"Mempertanyakan surat cerai, misalnya, jadi kan pernah menikah itu benar (atau) tidak dan sebagainya," tuturnya.
Pertanyaan lainnya yang menyangkut materi terkait dengan ucapan 'bau ikan asin' yang disampaikan oleh Galih Ginanjar. Pernyataan Galih itu tersebar dalam sebuah video di akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'.
Setelah memeriksa Fairuz, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor yang juga mantan suami Fairuz, yakni Galih Ginanjar. Galih diagendakan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli, pukul 10.00 WIB.
"Terlapor nanti hari Jumat rencananya diperiksa," kata Argo.
Seperti diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber, Rey Utami-Benua. Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.
Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini